Satlantas Polres Berau Ingatkan Masyarakat Pentingnya Balik Nama pada STNK di era ETLE
Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan. (foto:sep/fn)
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Membeli kendaraan bekas sering dianggap
sebagai solusi cerdas: harga lebih terjangkau, proses cepat, dan kendaraan bisa
langsung digunakan. Namun di balik keuntungan itu, ada satu hal yang kerap
dianggap sepele, seperti balik nama.
Bagi sebagian orang,
urusan ini sering ditunda, bahkan diabaikan. Alasannya klasik karena ribet,
makan waktu, atau dianggap tidak terlalu penting. Padahal, di era tilang
elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat
ini, kelalaian tersebut bisa berujung pada masalah yang tidak hanya merugikan
diri sendiri, tetapi juga orang lain.
Kasatlantas Polres
Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengingatkan bahwa sistem ETLE bekerja berdasarkan
data kendaraan yang terdaftar secara resmi. Artinya, siapa pun yang namanya
tercantum di STNK, dialah yang akan pertama kali menerima konsekuensi jika
terjadi pelanggaran.
“Tidak dapat
dipungkiri ketika kita yang melanggar, tapi orang lain yang kena imbasnya,” ungkapnya.
Fenomena ini bukan
sekadar kemungkinan, tetapi sudah sering terjadi. Kendaraan yang sudah
berpindah tangan tanpa proses balik nama tetap tercatat atas nama pemilik lama.
Ketika kendaraan tersebut melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE, surat
tilang akan dikirim ke alamat yang terdaftar yakni pemilik sebelumnya.
Bayangkan situasinya,
seseorang yang sudah menjual motornya bertahun-tahun lalu, tiba-tiba menerima
surat tilang atas pelanggaran yang tidak pernah ia lakukan. Lebih jauh lagi,
jika denda tidak dibayar, risiko pemblokiran STNK pun mengintai.
Inilah yang kemudian
dikenal sebagai “tilang nyasar” sebuah konsekuensi nyata dari administrasi yang
tidak diselesaikan. Namun persoalan tidak berhenti pada tilang. Rhondy juga
menyoroti aspek keamanan yang sering luput dari perhatian. Ia mengungkapkan bahwa
masih banyak masyarakat yang menyimpan STNK di dalam jok kendaraan. Kebiasaan
ini tampak praktis, tetapi justru berisiko tinggi.
“Jika motor hilang
dan STNK-nya ada di dalam, tanpa proses identifikasi yang jelas, ini bisa
dimanfaatkan untuk tindak pidana,” jelasnya.
Dalam kondisi seperti
itu, kendaraan yang hilang menjadi lebih sulit dilacak karena identitas
kepemilikannya tidak diperbarui. Tanpa balik nama, posisi hukum pemilik baru
pun menjadi lemah. Di sinilah balik nama memainkan peran penting. Bukan sekadar
formalitas administratif, tetapi sebagai bentuk perlindungan hukum yang
memastikan kendaraan benar-benar terdaftar atas nama pengguna saat ini.
Dengan data yang
akurat, proses identifikasi menjadi lebih mudah, sekaligus mempersempit ruang
gerak pelaku kejahatan kendaraan bermotor. Meski sering dianggap rumit, Rhondy
menegaskan bahwa proses pengurusan dokumen saat ini sudah jauh lebih mudah.
Masyarakat tidak lagi harus selalu datang dan mengantre panjang, karena kini
tersedia layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Dengan melengkapi
data KTP dan Kartu Keluarga (KK), masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan
administrasi kendaraan secara lebih praktis.
“Jika data di STNK
sesuai dengan KTP pengurus, proses dipastikan lancar,” ujarnya.
Tak hanya itu,
kebijakan di Berau juga memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat. Dalam
kondisi tertentu, perbedaan nama tidak menjadi hambatan, selama masih berada
dalam satu alamat keluarga.
Misalnya, kendaraan
atas nama orang tua yang digunakan oleh anak dengan alamat yang sama masih
dapat diproses. Namun, jika nama dan alamat benar-benar berbeda, maka
diperlukan surat kuasa dari pemilik yang tertera di STNK sebagai bentuk
legalitas tambahan.
“Kebijakan saya di
Berau, kalau nama tidak sama tapi alamat sama, itu boleh. Karena kemungkinan
kecil itu kendaraan hasil curian jika masih satu rumah,” tegasnya.
Di tengah
meningkatnya tren jual beli kendaraan bekas, Rhondy mengingatkan agar
masyarakat tidak hanya fokus pada harga dan kondisi fisik kendaraan. Legalitas
harus menjadi perhatian utama sejak awal transaksi.
Sebab, kendaraan bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang melekat pada identitas kepemilikannya. Menunda balik nama mungkin terasa sepele hari ini, tetapi dampaknya bisa muncul kapan saja—tanpa diduga. Dan ketika itu terjadi, bukan tidak mungkin masalah yang muncul justru harus ditanggung oleh orang lain.
“Jangan sampai kita
yang enak-enak melanggar, orang lain yang kena imbasnya,” pungkasnya. (sep/FN)